Absurdsans copyright by Azmi Kamarullah (c) 2012 - Bandung, Indonesia
if u want to use this font for commercial, please contact me first to
azmi.kamarullah@gmail.com or 082123204682(indonesia) for the agreement
Pasal 72 ayat (1)
Pelaku pengumuman dan perbanyakan ciptaan dan pembuatan, perbanyakan, penyiaran, rekaman dan/ataugambar pertunjukannya tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta secara sengaja dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).